Showing posts with label KPK. Show all posts
Showing posts with label KPK. Show all posts

May 25, 2013

Tunggu Pemeriksaan Darin, Pelimpahan Berkas Luthfi ke Pengadilan Ditunda



Jakarta - Proses pelimpahan berkas Luthfi Hasan Ishaaq ke pengadilan ditunda. Hal tersebut disebabkan karena penyidik masih memerlukan kesaksian dari Darin Mumtazah, saksi kunci yang diduga mendapat aliran dana Luthfi.

"Apakah ini karena penyidik masih menunggu pemeriksaan Dari Mumtazah," tanya wartawan kepada Ketua KPK Abraham Samad.

"Salah satunya itu," jawab Abraham, ketika ditemui di Sukabumi, Sabtu (25/4/2013).

Menurut Abraham, hal lain yang membuat pelimpahan berkas Luthfi ditunda adalah karena adanya persoalan teknis. "Ada pada teknis pemberkasan saja," kata pria asal Makassar ini.

Darin Mumtazah sempat 2 kali dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. Bahkan tim KPK pernah mendatangi sekolah darin untuk meminta informasi. Keberadaan Darin sampai sekarang belum diketahui.

KPK menyatakan sosok pemudi yang masih berusia 19 tahun itu dipanggil karena diduga mendapatkan aliran uang dari eks presiden PKS itu. "Darin dipanggil karena diduga ada uang LHI yang masuk ke dia," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Sukabumi, Sabtu (25/5/2013).

Detikcom

Mar 12, 2013

Keluarga Nasrudin Siap Beberkan Rekayasa Kasus Antasari



JAKARTA- Adik kandung Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar, menyatakan siap membeberkan rekayasa kasus pembunuhan kakaknya yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.  Menurut Andi, Antasari adalah korban dari penyelewengan penegakan hukum.
"Tidak perlu mendetail. Masyarakat awam pun sudah tahu bahwa ini kan kasus yang penuh rekayasa. Soal detailnya nantinya di persidangan apabila hakim meminta siap diungkap," kata Andi setelah sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) No 8 tahun 1981 tentang KUHAP di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/3/2013). Dia menjelaskan, keluarga Nasrudin sangat tidak yakin apabila Antasari pelaku pembunuhan dengan alasan masalah asmara itu.
Menurut Andi, sejak awal persidangan, keluarga Nasrudin sama sekali tidak percaya dengan jalan kasus ini. Dasar ketidakyakinan itu, ujar dia, akan diungkap di sidang MK agar publik mengetahuinya. "Bukti akan berbicara nanti, fakta maupun hal baru akan terungkap nanti. Ada saatnya nanti," tegas dia.
Andi menyebutkan, hal baru yang akan diungkap di persidangan adalah temuan bukti baru (novum). Tapi, dia mengatakan, novum tersebut baru akan dibuka bila uji materi terkait mekanisme pengajuan upaya hukum peninjuan kembali (PK) dikabulkan MK. Dia pun mengatakan, novum tersebut dalam keadaan lengkap dan siap diajukan bila PK bisa dilakukan lebih dari satu kali. "Saya yakin hakim (MK) seratus persen akan mengabulkan (uji materi UU KUHAP) karena berbicara tentang keadilan nurani hakim konstitusi dan itu dijamin seratus persen," ujar Andi.
Sebelumnya, Andi dan Boyamin Saiman mengatakan mempunyai novum terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, tetapi terhalang dengan ketentuan Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP. Kedua pasal mengatur soal mekanisme pengajuan PK.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tetap divonis 18 tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: MA Tolak PK Antasari

KOPAS.COM